Tugas dan Wewenang
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD;
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan aturan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Bagian Kesatu
Hak Anggota
Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan peraturan daerah;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.