(1) Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Sekretaris DPRD dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.