*RESES II DPRD KABUPATEN SIAK TAHUN 2023*
Mengacu kepada jadwal yang telah di tetapkan di dalam BANMUS DPRD Kabupaten Siak dimana terhitung dari tanggal 1 s/d 5 Maret 2023 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak melaksanakan Kegiatan RESES II Masa Sidang II Tahun 2023. Sebagai Mana yang telah di Sampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Siak SETYA HENDRO WARDHANA, SE, SH., MM beberapa Waktu yang lalu dimana kegiatan Reses telah di jadwalkan dan berjumlah 160 titik yang terbagi menjadi 4 Daerah Pemilihan (Dapil).
Atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Siak INDRA GUNAWAN, SE (Ketua DPRD Kabupaten Siak) melaksanakan kegaiatan Reses di Dapil I dan FAIRUS, S. Ag ( Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak) melaksanakan kegiatan Reses di Dapil II sedangkan ANDROY ADERIANDA, SH, MH., CLA (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak) melaksanakan Kegiatan Reses di Dapil III. Serta di ikuti oleh seluruh Aggota DPRD Kabupaten Siak melaksanakan Reses sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing.
Reses mempunyai tujuan diantaranya yaitu untuk menyerap/menampung seluruh Aspirasi yang di peroleh dari Masyarakat untuk menjadi perhatian kedepannya dalam menyusun Anggaran Kegiatan yang menjadi Prioritas dalam Pembangunan pemerintah Kabupaten Siak untuk setiap Tahunnya., Kegiatan Reses Tersebut merupakan tanggungjawab Moral dan Politis Anggota DPRD sebagai Wakil Rakyat terhadap Konstituen masing-masing.
SUMBER : HUMPRO DPRD Kab. Siak