KUNJUNGAN KERJA BADAN MUSYAWARAH DPRD KAB. SIAK

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Badan Musyawarah DPRD Kab. Siak laksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Provinsi Riau Tentang Tugas dan Fungsi BANMUS DPRD dan ke DPRD Kota Pekanbaru Tentang Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD.

Pertemuan ke DPRD Provinsi diterima langsung oleh Tenaga Ahli Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Provinsi Riau Muhammad Iqbal, Bertempat di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (26/6/2023).


Hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak FAIRUS, S.Ag Wakil Ketua II ANDROY ADE RIANDA, SH.,MH,CLA dan Anggota Banmus antara lain ZULKIFLI, S. Sos., M. Si, JONDRIS PAKPAHAN, H. SYARIF S. Ag, H. RIDHA ALWIS EFFENDI, AMd, ROBI CAHYADI, SH, RAKIP, OLOAN MUNTHE, MUSLIM, A. Md, H. TENGKU MUHAMMAD, S. IP, SYAMSURIJAL, SH., M. Kn, MUHTAROM, S. Ag, H. ROHMAN, JANNES SIMANJUNTAK, SH. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bertukar pikiran mengenai koordinasi/konsultasi tentang tugas dan fungsi Badan Musyawarah DPRD.

Anggota Banmus DPRD Siak Berharap agar manfaat dari pertemuan yang diselenggarakan ini bisa dijadikan rujukan di DPRD Siak di masa-masa yang akan datang, yang salah satu pembahasanya berkaitan dengan peningkatan atau penambahan jumlah titik Reses untuk Anggota DPRD Kab. Siak. 

Dan pada Selasa (27/6/2023) Wakil Ketua I FAIRUS, S. Ag dan Wakil Ketua II ANDROY ADE RIANDA SH, MH, CLA beserta Anggota Banmus mengunjungi DPRD Kota Pekanbaru perihal mencari data perbandingan terkait tata cara Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD. 

Kunjungan ini di dampingi oleh beberapa ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Siak Yaitu Kabag Risalah dan Persidangan ( Dra. Hj. Rahmawita Qurniawati), Perancang Peraturan Perundang Undangan (ELIZA, S. Sos), Perisalah Legislatif ( FITRIA RAHAYU, SE), Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-Undangan ( SARIFAH FITRI YULIANI, SE) 

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.