Selasa, 12 Agustus 2025 10:00 WIB
Diinput oleh : Maryatun Faraswati, S.Pd
Bertempat di ruang rapat Banmus Sekretariat DPRD Siak, Ketua DPRD Kabupaten Siak INDRA GUNAWAN,SE beserta Anggota DPRD Kabupaten Siak SUDARMAN, SABAR DH SINAGA, SUJARWO didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Siak H. SETYA HENDRO WARDHANA, SE., SH.,MM. melakukan pertemuan bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kab. Siak.
Sehubungan dengan PP 35/2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengaturan Alih Daya (Outsourcing) dapat dilakukan oleh Perusahaan berbadan hukum baik dalam PT maupun badan hukum lain sesuai ketentuan Perundang Undangan .
Perlu diperhatikan juga terkait core bisnis yg ada. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak yang dihadiri oleh Kabag Hukum Bapak Asrafli, SH dan didampingi staff Bagian Hukum Galih Gumilar, SH menyampaikan dalam Perda inisiatif ini nantinya diminta dimasukkan dalam klausul yang ada di Perda inisiatif DPRD tepatnya pada Bab III terdiri dari 7 ayat terkait Alih Daya.
Adapun pembahasan ini dilakukan dalam upaya Peningkatan PAD dan juga perluasan kesempatan kerja dan Anggota DPRD juga berharap kedepan nya pengelolaan/penata usahaan BUMD lebih baik dan dapat melampaui target yg ditetapkan dan dipimpin oleh orang² yang profesional.
Bagikan ke:
Kamis, 06 November 2025 09:00 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 09:30 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 13:30 WIB
Selasa, 07 Oktober 2025 10:00 WIB
Senin, 29 September 2025 13:30 WIB
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jl. Panglima Ghimbam No. 2, Kp. Rempak, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773.
Telp. # Email: dprdkabupatensiak@gmail.com