Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menatausahaan keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
penyusunan rencana dan program kegiatan Bagian Keuangan;
pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD dan DPRD;
pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD;
pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan;
penyusunan laporan keuangan;
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Keuangan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Subbagian Anggaran mempunyai tugas :
menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
menyiapkan bahan penyusunan rancangan perhitungan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
menyusun dan melaksankan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
menyusun Penetapan Kinerja (PK);
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi Subbagian Anggaran; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas :
menyiapkan dokumen dan kelengkapannya untuk pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
menyusun Anggaran Kas (Angkas);
menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
membuat SPP untuk meminta, menyimpan, mengelola dan mengeluarkan keuangan untuk kepentingan DPRD dan Sekretariat DPRD;
menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pengendalian keuangan DPRD dan sekretariat DPRD;
melaksankan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi Subbagian Perbendaharaan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kabag Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Subbagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas :
melaksanakn penelitian dokumen, kelengkapan surat pertanggungjawaban atau tanda bukti pengeluaran;
melaksankan koordinasi kepada yang bersangkutan jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan;
melaksanakan penertiban pengesahan Surat Pertanggungjawaban keuangan;
melaksanakan pembukuan Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang telah ditandatangani atau disahkan;
menyiapkan penyusunan laporan pengendalian terhadap surat pertanggungjawaban atau tanda bukti pengeluaran;
melaksanakan pengelolaan tanda bukti pengeluaran atau surat pertanggungjawaban keuangan;
melaksanakan evaluasi kecocokan atau kesesuaian Surat Pertanggungjawaban Keuangan berdasarkan pengalokasian dana yang telah ditetapkan;
mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan verifikasi dan pembukuan;
menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang verifikasi dan pembukuan;
melaksanakan verifikasi dengan prinsip anggaran dalam rangka penerbitan dan melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja sekretariat DPRD;
menyelenggarakan pembukuan secara sistematis dan kronologis atas pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
menyusun laporan berkala tentang realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah;
menyusun perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berikut nota penjelasannya;
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi Subbagian Pembukuan dan verifikasi; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.